PPKM Jawa Bali ditetapkan pemerintah mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Meski nggak akan seketat sebelumnya udah banyak yang jejeritan karena akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. Tapi kita tetap optimis karena apa? InSyaaAlloh pekan depan udah mulai ada tahapan Vaksinasi Covid-19.
Dan terjadi lagi pengetatan dan pembatasan aktivitas akibat Pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda usai. Apalagi setiap abis momen liburan panjang selalu dibarengi kenaikan kasus positif. Karenanya pemerintah ambil keputusan untuk melakukan pengetatan lagi selepas momen Nataru. Karena seperti kita tau banyak terjadi pergerakan masyarakat pada momen tersebut. Terutama yang hendak berlibur.
Sekarang aja tingkat keterisian Rumah Sakit rujukan udah semakin mengkhawatirkan. Jangankan dapet ICU atau Ruang Isolasi, mau masuk IGD aja mesti ngantri. Belum lagi kekurangan tenaga medis. Karenanya kalo nggak ada tindakan nyata bukan nggak mungkin sistem pelayanan kesehatan kita akan mengalami collaps. Makanya pemerintah mengambil tindakan nyata agar jangan sampe kejadian.
PPKM Jawa Bali, Pengetatan Bukan Larangan
Satu langkah kongkret yang diambil adalah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Pertimbangan kasus tinggi dan keterisian Rumah Sakit mengkhawatirkan. Belum lagi level risiko penularan Covid-19 dan kematian akibat penyakit tersebut. Untuk pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah di Tingkat Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota.
Apa yang membedakan PPKM kali ini dengan PSBB yang lalu? Di sini bentuknya adalah Pengetatan Pembatasan. Sedangkan yang dulu benar-benar larangan. Pengetatan sebagai contoh WFH yang tadinya 50% sekarang ditingkatkan jadi 75% (25% nya WFO), sentra perekonomian seperti mall, toko dan semisal wajib tutup jam 19.00 WIB. Pembatasan layanan Dine-In di Cafe dan Resto jadi cuma 20-30% aja (selebihnya take away)
Kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti festival kebudayaan dilarang sama sekali. Sektor Konstruksi masih boleh 100% dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat lagi. Sekolah dan kuliah masih lanjut pake sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau Online dan nggak boleh tatap muka. Tempat ibadah dibatasi 50% dan Transportasi Umum juga akan diatur dari segi kapasitas maupun jam operasionalnya.
PPKM di satu sisi memang iya memukul sektor Pariwisata dan Transportasi Umum. Perekonomian masyarakat juga akan terkena imbas karena pembatasan-pembatasan tadi. Namun demikian kita nggak boleh pesimis. Karena di tanggal 13 Januari 2021 bila tak ada halangan apa-apa proses Vaksinasi Covid-19 udah mulai. Walaupun mulai dari Presiden dan Tenaga Kesehatan dulu. Tetap Optimis 2021 akan lebih baik dari 2020.
Leave a Reply