Setelah Mudik Dilarang (6-17 Mei 2021)

Setelah mudik dilarang, aturannya berlaku mulai hari ini Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang. Pemberlakuan larangan mudik lebaran tujuannya untuk memutus penularan virus Covid-19 yang saat ini masih ada dan menyukseskan program Vaksinasi yang tengah berjalan. Perjalanan ke luar kota di tanggal tersebut hanya untuk kepentingan tertentu seperti dinas yang dibuktikan dengan surat resmi.

Akhirnya beneran nggak boleh mudik sama sekali. Mulai hari ini sampe nanti 17 Mei 2021 larangannya udah resmi berlaku. Memang perjalanan ke luar daerah masih dibolehin tapi hanya untuk kepentingan tertentu yang jelas-jelas bukan mudik lebaran 2021. Itupun harus dengan persyaratan yang sangat ketat. Jadi surat keterangan bebas Covid-19 aja nggak cukup untuk kamu bisa bepergian antar daerah.

Adapun latar belakang berlakunya larangan mudik 2021 ini nggak lain ialah Pandemi Covid-19 yang belum usai. Meskipun ada trend menurun, kasus positif masih fluktuatif. Ditambah lagi keberadaan varian baru yang tengah jadi sorotan dunia. Terutama jenis B.1617 mutasi ganda dari India penyebab tsunami Covid-19 di sana. Varian ini telah ditemukan sebanyak 2 kasus di sini meski keduanya telah dinyatakan negatif.

Berdasarkan pengalaman beberapa kali liburan panjang di tahun 2020 lalu. Setiap kali usai libur panjang selalu dibarengi kenaikan kasus positif Covid-19 dan meningkatnya keterisian tempat tidur berikut ruang ICU di Rumah Sakit rujukan. Makanya pemerintah memutuskan untuk meniadakan ritual tahunan Mudik Lebaran 2021. Memberlakukan larangan mudik tertanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut semua moda transportasi untuk mudik ditiadakan.

Setelah Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Antar Daerah Diperketat

Setelah Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Antar Daerah Diperketat

Sebelum tanggal 6 Mei 2021 nggak sedikit masyarakat yang mencuri start untuk tetap mudik. Berkumpul dengan sanak famili di kampung halaman. Bahkan pemerintah juga udah memperketat syarat perjalanan dari tanggal 22 April 2021 lalu. Seperti mempersingkat masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 (GeNose C19, Swab Antigen, dan PCR Test) hingga dimungkinkan test Covid-19 dadakan bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum AKAP jalan raya (bus dan travel).

Walaupun masih pengetatan dan sosialisasi, periode 22 April s.d. 5 Mei 2021 mulai berlaku yang namanya “putar balik”. Seperti di exit tol Cileunyi Kabupaten Bandung. Di sinilah akses keluar wilayah Aglomerasi Bandung Raya menuju Sumedang, Garut, hingga Jawa Tengah. Nggak sedikit pemudik awal yang udah ngerasain diputarbalik gegara nggak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan menolak test Covid-19 gratis.

Travel-travel gelap yang udah menjajakan jasanya via media sosial juga banyak yang akhirnya tertangkap. Gimana kalo travel gelap keciduk? Mobilnya dikandangin sampe masa larangan mudik selesai, 17 Mei 2021. Itu baru masa pra-mudik. Nah hari ini larangan yang sebenarnya udah berlaku. Jadi jangan coba-coba deh nekat mudik atau bakalan kena putar balik di pos batas wilayah Aglomerasi.

Perjalanan antar daerah memang masih bisa setelah mudik dilarang per hari ini. Tapi itu dibatasi untuk perjalanan dinas, ada keluarga inti yang hendak melahirkan, atau ada yang mengalami musibah meninggal dunia. Itupun mesti dibuktikan dengan surat keterangan dinas ditandatangan dan cap basah dari atasan (perjalanan dinas), atau surat keterangan dari RT/RW kelurahan setempat bila keperluannya mengantar keluarga melahirkan atau ada yang meninggal tadi.

Untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, syaratnya ditambah lagi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Mulai hari kini untuk perjalanan antar daerah surat keterangan bebas Covid-19 aja nggak cukup. So, masih mau mudik, sebaiknya pikir-pikir dulu. Silaturrahim kan masih bisa online (video call) dan nggak harus selalu di hari Lebaran.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *